Guru madrasah diniyah takmilyah awaliyah (MDTA) di Pandeglang, Banten, menerima gaji Rp 50 ribu per bulan. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf meminta Kementerian Agama (Kemenag) serius mengatasi masalah ini.

"Seharusnya Kemenag sudah mulai lebih serius memperhatikan nasib guru madrasah swasta, termasuk guru MDT, karena mereka adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang telah membantu negara dalam melaksanakan kewajibannya mencerdaskan bangsa," ujar Bukhori kepada wartawan, Rabu (8/9/2021) malam.

Bukhori mengatakan seharusnya Kemenag bisa mengalihkan anggaran dari sejumlah pos untuk mengatasi rendahnya gaji guru madrasah tersebut. Dia meminta Kemenag menjamin guru madrasah mendapat gaji paling rendah Rp 1,5 juta per bulan.

"Jika Kemenag serius, semestinya masih ada pos-pos anggaran yang bisa dialihkan ke bantuan guru MDT," tuturnya.

"Minimal Rp 1,5 juta per bulan," sambungnya.

Gaji Rp 50 Ribu Per Bulan

Sebelumnya, Kepala Sekolah MDTA Ar-Raudoh, Sukanta, mengatakan hanya bisa memberi gaji Rp 50 ribu per bulan kepada guru di sekolahnya. Madrasah yang dikelolanya itu berisi sekitar 70 siswa dan hanya mendapat bantuan dari pemda setiap tahunnya senilai Rp 6,5 juta.

"Jadi, kalau dihitung, bantuan Rp 6,5 juta itu kalau dibagi buat gaji guru per bulannya itu cuma Rp 50 ribu per orang. Di madrasah saya kan gurunya ada empat, itu sudah habis buat menggaji guru juga dengan anggaran segitu (Rp 50 ribu per bulan)," ujar Sukanta kepada wartawan, Selasa (7/9).

Setelah membagi untuk kebutuhan gaji guru, Sukanta mengakui dalam sebulan dia hanya kebagian Rp 75 ribu untuk honor kepala sekolah. Sementara itu, uang sisanya dia gunakan untuk membeli keperluan alat tulis dan kebutuhan kegiatan belajar-mengajar yang lain.

"Buat beli ATK juga sudah habis. Apalagi kalau buat kebutuhan ujian tiap semester, itu kadang saya harus mikir keras dapat dananya dari mana," ucap Sukanta.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5715946/legislator-pks-minta-kemenag-jamin-gaji-guru-madrasah-minimal-rp-15-juta

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama